PEMBINAAN ASN DAN SOSIALISASI PP. NOMOR 17 TAHUN 2020 OLEH PLT. KAKANKEMENAG KABUPATEN LAMONGAN DI MAN 2 LAMONGAN

Mandalanews – Sebagai wujud dari peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama khususnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lamongan. Selasa (28/7), dilaksanakan Pembinaan ASN dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS di MAN 2 Lamongan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Drs. H. Sunhaji, MA. Pada kesempatan tersebut hadir pula H. Agus Muttaqin, SH, Abd. Ghofar, SH, Analis kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan beserta staf.

Dalam sambutannya Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan berpesan kepada seluruh ASN/PNS di MAN 2 Lamongan untuk selalu meningkatkan kinerja, sehingga PNS Kementerian Agama bisa menjadi tauladan bagi Masyarakat yang ada di sekitarnya. Pejabat asal Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan ini juga berharap bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 ini semakin meningkatkan pengembangan karir PNS yang ada di MAN 2 Lamongan.

Sementara itu dalam sosialisasi tersebut H. Agus Muttaqin, SH dan Abd. Ghofar, SH selaku Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan lebih banyak menjelaskan tentang perbedaan isi Peraturan Pemerintah tersebut. Beliau juga berharap dari hasil sosialisasi ini, PNS di MAN 2 Lamongan lebih memahami secara teknis tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 ini adalah perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi PNS.

 

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 ini ada beberapa perbedaan dengan peraturan pemerintah sebelumnya. Dalam Pasal 315 (PP. 17/2020), disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya, Pada Pasal 315 (PP. 11/2017) berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

 

Begitu pula pada pasal 320 (PP. 17/2020PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari. (rhkw)

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on print
Share on email